Viral Akibat Hujatan di Medsos, Ini Tanggapan Direktur PT CPI Pusat

Edy Irawan
Direktur PT CPI, Livian Asnawiyah (Foto ist)

Diceritakannya, permasalahan berawal dari 2 CPMI yang mengundurkan diri dari proses penempatan. Kedua nya bermacam alasan, seperti salah seorang diantaranya ingin mengundurkan diri karena suaminya telah mendapatkan pekerjaan. Sementara yang lainnya, diminta pulang oleh keluarganya dengan alasan kekhawatiran penyakit yang diderita oleh CPMI itu sendiri kambuh. 

Karena ingin mengundurkan diri dari proses penempatan, CPMI itu wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan melalui cabang dan pengurus masing-masing. Sebab, para CPMI tidak sedikitpun mengeluarkan biaya apapun saat diproses. Bahkan mereka juga ada pinjaman pribadi buat keluarga ataupun keperluan pribadinya. 

"Kalau mereka tidak mengembalikan biaya tersebut siapa yang mau mengembalikan biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan," ucapnya.

"Semua CPMI yang mengundurkan diri harus mengembalikan biaya proses seperti biaya dokumen, asuransi, paspor, transportasi, biaya medikal, biaya pelatihan, pinjaman pribadinya dan lain-lain. Dan aturan pengembalian tersebut, jelas tertera dalam Perjanjian Penempatan (PP) pasal 16 poin 1 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dilegalisir diketahui oleh pihak dinas tenaga kerja setempat, lalu dijelaskan saat CPMI melakukan berita acara di kantor Disnaker," jelasnya. 

Berangkat dari 2 CPMI yang ingin mengundurkan diri, lanjut Vivi, muncul pula pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan keluarga 2 CPMI. Kehadirannya tersebut, tak lain meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ke dua CPMI ke daerah asalnya secara gratis, tanpa mau tahu tentang aturan perjanjian penempatan yang telah disepakati.

Mengingat pihak PT CPI Cabang Bima berbaik hati, akhirnya kedua pelah pihak antara perwakilan keluarga dan perwakilan perusahaan  terjadi kesepakatan di Kantor Disnakertrans Bima. Dalam kesepakatan tersebut, CPMI hanya mengembalikan Rp3,5 juta per orang dari biaya proses sebelumnya jauh lebih tinggi dari hasil kesepakatan berdasarkan aturan Perjanjian Penempatan (PP).

"Justeru pengembalian yang tak seberapa itu kami dituding melakukan pemerasan oleh pihak lain yang tidak tahu masalah yang sebenarnya. 
Parahnya, mereka malah menyerang kami dengan memposting kata-kata yang menyudutkan perusahaan kami di media sosial," sesalnya.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network