Petugas Imigrasi yang didampingi Polsek Soromandi juga memeriksa data keimigrasian ketiga WN Jepang tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka menggunakan Visa On Arrival yang diterbitkan dari Denpasar pada tanggal 12 Januari 2023 yang habis pada tanggal 10 Februari 2023.
"Rencananya, sesampainya di Labuan Bajo mereka menggunakan Kapal ferry untuk melanjutkan perjalanan ke Bali dan kemudian pulang ke Jepang pada 10 Februari pukul 16.25 menggunakan Malaysia Airlines," jelasnya.
Sebelumya, pada Sabtu (28/01) ketiganya berangkat pagi dari pulau Satonda untuk mendayung perahu Kano. Pada saat malam hari mereka memutuskan untuk beristirahat untuk memulihkan tenaga di desa Sampungu. 3 WN Jepang tersebut melakukan aktifitas kano di Indonesia, dikarenakan saat ini Jepang sedang musim dingin sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan menggunakan perahu Kano.
"Pada poinnya, pemeriksaan dan pendalaman terhadap 3 WN Jepang telah dilaksanakan sesuai prosedur. Bahwa 3 WNA Jepang tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sesuai, serta tidak melanggar undang-undang keimigrasian," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait