BIMA, iNews.id - Tim Puma I Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus seorang pelaku penadahan (480) yang menerima gadai sepeda motor hasil curian, Kamis (09/1/2023).
Tim Puma I yang dipimpin Aipda Abdul Hafid bersama anggotanya ini, dengan sigap menangkap pelaku Mustamin (47) di rumahnya di Dusun Ncera, Desa Waworada, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, sekitar pukul 01.30 wita.
Selain Mustamin, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik Fatahullah warga Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 wita. Dimana korban saat itu menyimpan motor di pinggir jalan dengan kuncinya tidak dicabut," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi putra.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, lanjutnya, akhirnya Tim Puma I Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curian.
"Anggota pun langsung meluncur untuk mengintai pelaku di sekitar lokasi rumahnya. Setelah dipastikan, tim puma membagi peranan untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku penadahan Mustamin mengakui jika sepeda motor tersebut digadai Rp 3 juta oleh terduga pelaku pencurian berinisial NR dan dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma I.
"Pelaku 480 ini bersikap koorperatif saat ditanyai. Begitupun dari pihak keluarga pelaku ini ikut membantu menyerahkan sepeda motor ke petugas yang turun di lapangan," terangnya.
Namun, kata Rayendra, pelaku 480 ini tidak tahu menahu jika motor yang diambil gadainya itu merupakan hasil kejahatan. "Tanpa rasa curiga Mustamin menerima gadai sepeda motor tersebut, karena saat itu tidak ada tanda sama sekali jika sepeda motor yang dimaksud merupakan hasil curian," pungkasnya.
Usai mengamankan pelaku berikut sepeda motor, tim langsung menggelandangnya di Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait