Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Edy Irawan
Richard Eliezer (Bharada E) usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto/ sindonews.com)

BIMA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Hakim menilai, Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network