Suryadin menjelaskan, saat ini anggota Pol PP tersebut telah diambil keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat lingkup Satpol PP.
Dihadapan penyidik Satpol PP setempat, JD mengakui semua perbuatannya hingga diberikan sanksi tindakan disiplin pegawai.
"Oknum itu sudah di BAP, berdasarkan permintaan tegas dari Bupati Bima," jelasnya.
Karena dinilai merusak citra institusi, oknum anggota Pol PP yang bertugas sejak tahun 2022 lalu ini langsung dibebas tugaskan.
Bahkan telah direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Pegawai (PPK), untuk diberhentikan sebagai Tenaga Penunjang Utama (TPU).
"Sudah direkomendasikan untuk diberhentikan, karena tindakan dia memalukan nama daerah," tegas Suryadin.
Sejak kasus ini terungkap di publik, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dengan tegas menginstruksikan semua bawahan mengontrol sikap, perilaku dan taat terhadap norma yang berlaku.
"Baik itu berstatus ASN, non ASN di semua kedinasan harus kontrol perilaku," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait