Wawali Kota Bima Kembali Diputus Bebas, JPU Akan Menempuh Upaya Hukum Lebih Tinggi

Edy Irawan
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil. (Foto/ Bob)

BIMA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Vonis bebas tersebut, setelah sebelumnya pihak terdakwa melakukan upaya banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bima, pada Rabu (17/11/2021) lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta 3 bulan subsider.  

Atas putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

"Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Merujuk pada kasus orang nomor dua di Kota Bima ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Bima, akan kembali mengajukan uapaya hukum di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi NTB. 

"Kita baru terima kemarin keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB. Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang," jawab JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, saat ditanya terkait hasil keputusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (05/1/2022). 

Upaya kasasi ini pun rencana akan dilayangkan JPU dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum lah keputusan inkrah karena masih ada tahap yang lebih tinggi.

"Dalam aturannya, kita diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Sementara baru kemarin Selasa (04/1/2022) kami menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB," terangnya. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network