Dugaan Penyelewengan Anggaran Festival Rimpu Mantika 2025, Wali Kota Bima dan Kadispar Dilaporkan

Edy Irawan
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat. (Foto: ist)

BIMA, iNews.id - Kegiatan Festival Rimpu Mantika 2025 yang digelar meriah dalam memperingati HUT Kota Bima ke 23, kini telah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima-NTB, dengan menyertakan terlapor Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Senin (05/5/2025).

"Iya benar, laporannya telah kami terima pada Senin siang. Dalam laporannya, pelapor menyertakan para terlapor yakni Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata," kata Catur Hidayat saat dikonfirmasi pada Kamis (08/5/2025).

Atas laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu sebelum akhirnya meminta klarifikasi kepada para pihak, terutama Pemerintah Kota Bima sebagai pemilik anggaran pelaksanaan kegiatan.

Dijelaskan, dalam laporannya, pelapor menilai Festival Rimpu Mantika 2025 ada dugaan pembengkakan pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD murni Kota Bima. Nilainya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Dengan jumlah anggaran yang melebihi dari Rp200 juta, pelapor menyebut bahwa Pemkot Bima sebagai pemilik anggaran tidak ada penunjukan pelaksana lelang atas kegiatan tersebut.

"Segera kami menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi para pihak, setelah laporan ini ditelaah," tegasnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network