Ditanya soal keperluan apa Kades dan sekretarisnya di Kantor Pemerintahan, Salam pun tak tahu persis, sehingga banyak yang berasumsi Kades dan Sekretaris Desa Taloko diduga sengaja menghindar.
Hal ini diutarakan oleh dua orang Pengacara dari pihak Hasanudin yakni Suharlin dan Mulyadin. Suharlin menuding, Kepala Desa diduga sengaja menghindar, karena selama dua kali rapat musyawarah di Kantor Desa tak pernah ada.
"Padahal urusan rapat musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat sengketa, Kepala Desa sendiri yang mengundang. Namun anehnya, justru ia yang tidak ada di Kantor. Jika demikian, urusan ini tak bakalan selesai," timpal Suharlin.
Sementara itu Mulyadin juga menyesalkan, jika dalam perkara tersebut Kepala Desa Taloko telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kliennya Hasanudin, untuk mengosongkan lokasi tanah sawah yang disengketakan.
Padahal, kliennya tersebut secara hukum telah memenangkan perkara itu hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Artinya, surat yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Taloko yang memerintahkan klien kami pak Hasanudin untuk mengosongkan tanah miliknya itu, sama saja menentang dan menggugurkan keputusan Pengadilan. Dan hal ini juga akan kami laporkan ke pihak yang berwajib dalam waktu segera," tegas Mulyadin.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait