Dugaan Korupsi di Tanah Putih Bima, Puluhan Juta APBDes Raib Diselewengkan Sekretaris dan Bendahara

Lukman
Kantor Desa Tanah Putih Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Lukman/iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Sekitar puluhan juta Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes) Tanah Putih  Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga raib dibawa kabur Sekretaris dan mantan Bendahara Desa. 

Beberapa item APBDes terindikasi terjadinya penyelewengan diantaranya, uang pajak PPN dan PPH, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pengadaan mesin pompa air serta perlengkapan mesin, anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sustainable Development Goals (SDGs). 

Dari data sementara yang didapat media ini, total keseluruhan dugaan korupsi oleh Sekretaris Desa Muhammad Safi'i alias Aan dan mantan Bendahara Desa Saidin, diperkirakan sebanyak Rp40,4 juta. 

Berikut rinciannya, pajak PPN dan PPH Rp10,5 juta yang belum terbayarkan, BPJS Ketenagakerjaan Rp4 juta, BPJS Kesehatan Rp12 juta, pengadaan mesin pompa air dan perlengkapannya Rp7,3 juta, Siskeudes Rp700.000 ribu. 

Dugaan penyelewengan APBDes ini terbongkar, setelah masyarakat setempat mendesak Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Putih Sumardin, untuk mempertanyakan semua tunggakan maupun rincian penggunaan APBDes ke Kepala Desa Tanah Putih Kaharudin. 

"Memang benar Sekretaris dan Bendahara Desa Tanah Putih, masih ada tunggakan-tunggakan untuk beberapa item penggunaan APBDes di tahun 2022. Terkait hal itu, pihak desa pun akan sanggup mengembalikan atau membayarnya secara bertahap," ungkap Kedua BPD Tanah Putih Sumardin, saat dikonfirmasi iNewsBima.id beberapa hari lalu. 

Ia menekankan, pihak desa terutama kedua aparatur desa yang memiliki jabatan penting di desa tersebut, harus dapat  bertanggungjawab atas penggunaan uang negara yang digelapkannya. 

"jika tidak segera dilunasi, ini akan berurusan dengan hukum," ancamnya. 

Diakui Sumardin, bahwa ia pernah melihat rincian tunggakan dari anggaran yang digelapkan Sekretaris dan Bendahara, saat dirinya datang konfirmasi ke Kantor Desa waktu lalu. Bahkan, saat itu, keduanya akan siap membayar atau mengembalikan mulai bulan Januari 2023.

"Jumlahnya sekitar Rp40 an lebih juta yang terdiri beberapa item. Jika tidak dibayarkan uang rakyat itu, sekali lagi saya katakan akan berurusan dengan hukum," tegasnya. 

Semetara itu, Kepala Desa Tanah Putih Kaharudin, yang ditemui media ini di ruang kerjanya Senin (23/5/2023), membenarkan adanya tunggakan sejumlah item akibat ulah dua oknum tersebut. 

Pasca kasus ini mencuat, Sekretaris Desa Muhammad Safi'i alias Aan, kerap meninggalkan tugas tanpa keterangan atau alasan yang tak jelas.  Sikap malasnya ini terhitung sejak Januari 2023 lalu. 

"Semua yang saya jelaskan tolong jangan dulu direkam, kalau bisa dipending dulu sembari menunggu konfirmasi atau tindaklanjut dari Camat Sape," ucap Kaharudin pada wartawan media ini. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network