BIMA, iNews.id - Tiga perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor, setelah terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018.
Ketiga terpidana yakni Ramli (Kades), Ayub (Sekretaris Desa), dan Syarifudin (Bendahara Desa). Mereka terbukti korupsi sebesar Rp 433 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Mataram- NTB tersebut, Kades divonis 4 tahun penjara, Sekretaris Desa divonis 2,6 tahun dan Bendahara divonis 3,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Bima, Suryo Dwi Guno saat persidangan pada awal Oktober lalu.
”Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait