BIMA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Bima telah menghentikan penuntutan hukum terhadap dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut meliputi kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penadahan barang curian.
"Telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui oleh Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri oleh Kajari Bima dan Kajati NTB," kata Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal dalam pernyataannya pada hari Jumat (9/6/2023).
Perkara pertama adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka bernama Arahman bin Jamaluddin. Tersangka, seorang sopir rental mobil, dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dan barang bukti yang terkait diserahkan kepada Kejari Bima oleh penyidik untuk didaftarkan dalam persidangan.
Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, kemudian memerintahkan Penutup Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait