BIMA, iNews.id - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), di rumahnya, Kelurahan Melayu, Kecamata Asakota, Kota Bima, pada Senin (10/7/2023).
Aksi bejat pelaku berinisial ST (27) ini, bermula saat ia menjemput NA (korban) yang masih berusia 10 tahun di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah pelaku, menggunakan sepeda motor.
Setelah berhasil membonceng gadis yang masih pelajar itu, pelaku pun langsung membawanya ke rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksi persetubuhan.
Pasca kejadian itu, keluarga korban pun murka setelah mengetahui NA telah disetubuhi oleh pelaku di rumahnya.
"Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/530/ /VII/2023/NTB/Res Bima Kota, tertanggal 02 Juli 2023, oleh pihak keluarga korban, Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean, Salasa (11/7/2023).
Dari hasil interogasi usai penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya, jika ia telah melakukan aksi persetubuhan terhadap NA, warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Kini pelaku telah kita amankan di Sel Tahanan Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidit di Unit PPA Reserse Kriminal," jelasnya.
Informasi yang dihimpun iNewsBima.id , dampak kejadian ini pula, rumah tempat tinggal pelaku saat ini telah menjadi sasaran massa. Beberapa warga yang kesal atas tindakan bejat ST, langsung menyerang dan merusak rumahnya yang berada di Kelurahan Melayu.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait