Agar 500.000 PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Tahap Awal, Pemerintah Kebut Selesaikan RUU IKN 

Rina Anggreani
500.000 PNS akan pindah ke ibu kota baru di Kaltim.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Pemerintah pun ngebut menuntaskan RUU IKN.

Sehingga, pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintahan bisa dilakukan setelah RUU IKN selesai. 

Rencananya, pada tahap awal sekitar 500.000 pegawai negeri sipil (PNS) pindah ibu kota baru di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).  

Adapun pembangunan IKN di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju sesuai Visi Indonesia 2045 ini dibangun dengan identitas nasional. IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Ditargetkan pada periode 2022-2024 akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan PNS atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500.000 orang. 

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network