BIMA, iNews.id - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus narkoba berinisial MF (17) warga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
MF diamankan pada Sabtu (02/9/23) sekitar pukul 18.00 wita, di Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Saudara MF diamankan karena diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin, pada Munggu (03/9/2023).
Pelaku diamankan berawal dari beredarnya video di media sosial (Facebook) yang mempertontonkan dirinya bersama teman-temannya yang diduga tengah melakukan pesta shabu.
Video itu pun dibagikan berulang-ulang oleh beberapa akun medsos, dengan mengumbar ke arah kamera satu poket yang diduga berisi sabu sembari berujar dalam Bahasa Bima "Narkoba ke re. Polisi ake re Narkoba. Mai ra polisi e, nami ara [Desa] Sondo polisi e, siap salah.
"Ujarannya itu secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, “Narkoba ini. Polisi ini Narkoba. Marilah polisi, kami di Desa Sondo ini polisi. Siap salah," ulasnya.
Ironisnya lagi, video tersebut sengaja diunggah terduga pelaku di akun Facebook miliknya.
Untungnya, pihak Sat Resnarkoba Polres Bima cepat mendapatkan informasi dan dengan sigap melakukan penyelidikan terkait video tersebut.
"Mendapat informasi terkait adanya postingan tersebut, personil Sat ResNarkoba Polres Bima langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga yang melakukan postingan dengan akun terkait," tutur Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin.
Alhasil belum 24 jam kemudian, pihaknya berhasil mengungkap pemilik akun dan mengamankannya.
Saat menangkap MF, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
"Hasil penggeledahan badan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga jenis sabu yang ditemukan di kantong belakang celana milik saudara MF," jelasnya.
Di hadapan petugas, dirinya mengaku memang telah memposting video tersebut di akun Facebook miliknya, dan Barang Bukti yang diduga sabu itu merupakan miliknya dari sisa yang digunakan sebelum beredarnya postingan tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Bima membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait