Setelah itu, Sanurip juga mendapat tembakan balasan dari para prajurit lain yang ada disana. Ia pun berhasil dilumpuhkan setelah mendapat luka tempat yang ada di bagian kakinya.
Selanjutnya, Sanurip pun ditangkap dan dibawa langsung ke Jakarta untuk diperiksa dan diadili secara militer.
Kasum ABRI Letjen Soeyono memerintahkan Kopassus menyerahkan Sanurip ke Puspom.
Sanurip dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi setahun kemudian, tepatnya pada 23 April 1997.
Ada sejumlah spekulasi di antaranya bahwa Sanurip mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu sebagai dugaan yang muncul akibat adanya serangan malaria yang merusak sistem saraf Letda Sanurip.
(Sumber/ sindonews.com)
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait