BIMA, iNews.id - Seorang terduga bandar narkoba berinisial DI (49), ditangkap Tim Opsnal Cobra Bravo Satua Resnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/10/2023) sore.
Pelaku ditangkap di RT 10, RW 07, Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 17.30 wita.
Dari tangan terduga bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 16 paket sabu yang siap edar, gunting, korek api, bong, tabung kaca, handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
"Setelah ditimbang, barang buktinya, berat brutto 13,86 gram dan berat netto 11,12 gram," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pada sejumlah awak media Rabu (25/10/2023).
Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah bahwa di rumah (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, 5 anggota Tim Opsnal Cobra Bravo Resnarkoba yang pimpin Aipda Thaufarrahman langsung terjum ke lokasi.
Setelah memastikan target, petugas langsung menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Hasil penggeledahan badan pelaku DI dan penggeledahan rumah, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," jelas Tamrin.
Kini, terduga bandar sabu DI dan sejumlah barang bukti yang diperoleh di TKP, telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait