Kantor Imigrasi Kelas III Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Edy Irawan
Kakanim Bima Muhammad Usman, saat menerima penghargaan di Kanwil Kemenkumham NTB. (Foto: Humas Imigrasi)

BIMA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan piagam penghargaan kepada Satuan Kerja yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (06/11/2023).

Kegiatan ini digelar secara hybrid yang langsung dilaksanakan di Graha Pengayoman Kemenkumham. Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, juga hadir langsung bersama para Duta Besar, Menteri dan Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), Parlindungan, bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT beserta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Kemenkumham NTB.

Pemberian penghargaan ini digelar bertujuan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja yang telah melaksanakan P2HAM. Di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB sendiri, terdapat 5 (lima) satuan kerja yang mendapatkan piagam penghargaan terdiri dari Kanwil Kemenkumham NTB, Bapas Mataram, Rupbasan Mataram, Kanim Sumbawa dan Kanim Bima.

Kepala Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Muhammad Usman hadir langsung dalam penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

P2HAM didasarkan pada 5 kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi :
1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas.
2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas
3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan.
4. Inovasi pelayanan publik.
5. Integritas.

"Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan," jelas Usman, kepada media iNewsBima.id usai menerima penghargaan.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network