BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), menggelar operasi gabungan di wilayah Kabupaten Bima. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan negara dan penegakan hukum.
Dalam rapat persiapan operasi gabungan, Kepala Subseksi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Fajar Yulianto menyampaikan maksud dan tujuan utama dari kegiatan ini.
Dikatakannya, operasi gabungan tersebut dalam rangka menegakkan amanat Undang-undang, serta wujud sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bima.
"Kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat Timpora pada tanggal 24 Juli lalu," kata Fajar Yulianto saat rapat evaluasi, Selasa (27/08/2024).
Sementara, dalam kegiatan operasi gabungan yang berlangsung, Tim bergerak ke beberapa penginapan dan Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bima yang terdapat orang asing.
Seluruh anggota Timpora melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian dan izin tinggal, perizinan usaha orang asing, guna memastikan legalitas keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.
"Kegiatan operasi gabungan berjalan dengan aman dan lancar. Dari hasil pengecekan dan peninjauan lapangan, tim tidak menemukan adanya penyalagunaan izin tinggal keimigrasian. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan memperkuat sinergitas dan kolaborasi serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan orang asing." terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait