BIMA, iNews.id - Satu unit truk pengangkut kayu sonokeling yang diduga hasil kejahatan ilegal logging, diamankan Polsek Madapangga, Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan ini terjadi pada Senin (20/11/2023), setelah pihak Kepolisian setempat mendapatkan informasi adanya pencurian kayu hutan jenis sonokeling.
Diketahui, kayu sonokeling yang belum diketahui jumlahnya ini, rencananya dibawa ke Kabupaten Dompu. Hal tersebut terungkap dari keterangan supir truk yakni MT (43), warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, melalui Kasat Reskrim Bima AKP Masdidin, membenarkan jika satu unit mobil truk, Nopol DK 8714 LJ berikut supirnya, telah diamankan di Mapolres Bima.
Lebih lanjut, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Madapangga, Ipda Kader, bersama sejumlah personel Polsek, sekitar pukul 03.30 wita.
"Truk warna biru kuning itu langsung dicegat di depan Mesjid Al Ikhlas Desa Tonda, Kecamatan Madapangga," jelas Masdidin, saat memberikan keterangan pada Selasa (21/11/2023).
"Sebagai informasi kuat dugaan bahwa kayu hasil kejahatan itu akan di ke Kabupaten Dompu. Dan kasus ini kami lakukan penyelidikan secara intensif," tegas Kasat.
Saat ini supir bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait