BIMA, iNews.id - Seorang tersangka kasus ilegal logging di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah proses tahap dua (P21) Rabu (02/11/2022).
Tersangka bernama Suaeb (59) ini, diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kabupaten bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maria Donggomasa.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, bahwa kasus ilegal logging dengan tersangka Suaeb alias Ama Rida telah dilimpahkan ke Kejari Bima, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipidter.
"Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kayu jenis sonokeling sebanyak 24 log dengan total 2,06 kubik, kendaraan roda empat jenis truk dan 1 unit mesin senso pemotong kayu," ungkap Masdidin.
Selain tersangka dan BB tersebut, pihaknya juga menyerahkan barang bukti lain seperti jerigen ukuran lima liter berisi 2 liter bahan Bakar. "Ini juga yang kami serahkan dan penyerahan tersangka dan semua BB diterima langsung oleh pihak Kejari Bima," jelasnya.
Editor : Edy Irawan