2 Hakim Tak Hadiri Sidang Vonis, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Bima

Edy Irawan
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di depan Pengadilan Negeri Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Ratusan keluarga korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (Ntb) pada Kamis (23/11/2023).

Kericuhan ini terjadi setelah pihak Pengadilan setempat, kembali menunda  sidang vonis terhadap empat terdakwa pelaku pembunuhan seorang ASN yang berdinas di Satuan Pol Pp Kabupaten Bima.

Keluarga korban yang hadir bersama sejumlah LSM Bima NTB ini mengamuk sejadinya, lantaran sidang vonis yang telah dijadwalkan pada Kamis siang kembali ditunda, dengan alasan 2 orang hakim tak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Aksi saling dorong antara massa dari keluarga korban dan Polisi tak dapat terelakkan.
Massa yang terlanjur kecewa hendak merangsek masuk ke Kantor Pengadilan tetempat untuk mencari hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa kali massa nyaris bentrok dengan polisi.

Tak hanya itu, melampiaskan emosinya, keluarga korban kembali mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Bima yang bersebelahan dengan Kantor Pengadilan, untuk mencari sendiri empat terdakwa yang diamankan.

Diujung aksinya, masa sempat memblokade jalan utama, setelah akhirnya dapat dibubarkan oleh personel Polres Bima Kota.

Menurut perwakilan pihak keluarga, Amirudin,  penundaan sidang vonis merupakan awal reaksi kericuhan.

"Dua orang hakim tak hadir saat jadwal sidang karena ada kepentingan lain. Lalu pemberitahuan penundaan sidang seketika. Jika dikasih tahu sehari sebelum, mungkin tak menimbulkan amarah dari kami," kata Amirudin saat diwawancarai di lokasi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa pembunuhan  merupakan satu keluarga. Kejadian tersebut terjadi di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Secara hadis, keempat pelaku membantai korbannya bernama Zakariah, yang saat itu tengah berada di rumahnya sendiri.

"Pada sidang sebelumnya, kasus ini dituntut oleh JPU dengan tuntutan seumur hidup. Keluarga pun meminta agar hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup," harapnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network