MEDAN, iNews.id - Anggota Polrestabes Medan berasil menangkap dua bandar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat.
Dalam penangkapan itu, Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua bandar sabu. Kedua bandar tersebut diketahui bernama dicky Zulkarnaen dan Willy Perdana, keduanya warga Medan.
Berbekal informasi dari warga, polisi melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi dengan kedua pelaku di Jalan Halat, Kota Medan.
Setibanya di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukan ke dalam tas warna hitam, kemudian kedua pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam transaksi tersebut belum terjadi kesepakatan harga, namun keduanya langsung ditangkap.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas menguji barang bukti tersebut ke Labfor Polda Sumut, setelah barang bukti sabu dites petugas, hasilnya sabu tersebut ternyata garam yang dicampur gula.
Setelah diinterogasi, keduanya sebelumnya sudah tiga kali menjual sabu palsu berisi garam dan gula yang dikemas dengan rapi menyerupai aslinya.
Modus kedua pelaku menjual barang tersebut dengan cara menyakinkan korbannya, kalau barang yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui para pembeli, bungkus sabu tersebut ditempel dengan stiker bertuliskan 'Guanin Wang'.
"Pelaku sudah berhasil menjual sabu palsu sebanyak tiga kali," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 1 Februari 2022.
Namun, saat dites urine oleh petugas, kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari rekomendasi penyidik, keduanya akan dilakukan asesmen dan akan direhabilitasi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait