BIMA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua akun milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kabupaten Dompu, di laporkan ke Polres Bima Kota.
Pelapor kali ini adalah pemilik toko emas bernama Kurniawan (43) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Ia merasa dirugikan atas postingan dua akun terlapor yang diketahui Tenaga Kerja Wanita (TKW) yakni "Juwita Ita" dan "Omma Yetti".
Dari isi postingan akun Juwita Ita, menyebut dengan kata sindiran menggunakan bahasa daerah Bima, "Haloo nona meri mada ne,e di ncara. Wau walira mai teiba douma ntau kondo korban walina kombi mu lao kancara waliku douni nona.
(Halo nona meri (istri pelapor) yang tidak mau salah. Sudah datang lagi orang yang kasih nunjuk kalungnya, dia korban lagi, mungkin anda mau salahkan juga orang itu.)
Pada kalimat terakhir, terlapor diduga menyinggung warna emas yang dijual oleh pelapor tidak berkualitas, ibarat warna periuk yang disimpan diatas bara api.
Dalam postingan akun Juwita Ita, juga diperlihatkan kalung emas yang pernah dibeli oleh seseorang di toko pelapor pada tahun 2023 lalu. Kalung tersebut bertuliskan NURMIE.
Saat ini, postingan itu mendapat 46 like, 83 komentar, dan 61 dibagikan oleh sejumlah akun yang diduga teman dari terlapor.
Sementara postingan akun Omma Yetti, nampak kekecewaannya atas emas yang pernah dibelinya di toko pelapor pada tanggal 19 April 2023 lalu. Meski demikian, beberapa narasinya bernada cerca yang lebih mengarah pada pencemaran nama baik Toko Emas Baby (toko milik terlapor).
Tak hanya itu, di kolom komentar "Omma Yetti" turut menghujat istri pelapor dengan bahasa yang menyerang privasi. Bahkan pemilik akun yang diketahui warga Desa Simpasai Kecamatan Woja, Dompu tersebut tak pernah takut sedikitpun berurusan dengan hukum jika ucapannya itu dilaporkan.
Dalam postingannya itupun mendapat respon para netizen 84 like, 138 komentar, 52 dibagikan, hingga kini viral di media sosial.
"Postingan keduanya saat ini sudah viral di media sosial, akibatnya toko kami sepi dari pelanggan. Untuk itu, saya melaporkan dua akun Facebook itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, kami juga ingin mengembalikan nama baik toko kami atas hujatan dua akun tersebut," kata Kurniawan saat diwawancarai di halaman Mapolres Bima Kota, Sabtu (19/1/2024) sore.
Kurniawan menduga, selain dua akun terlapor itu, juga ia meyakini ada orang lain yang menjadi otak sekaligus memprovokasi untuk menjatuhkan nama baik toko emasnya.
"Untuk kasus ini akan kami usut tuntas. Walau terlapor diketahui berada di luar negeri, namun saya harap agar aparat penegak hukum dapat memulangkan terlapor untuk diproses hukum dulu melalui PT PJTKI yang memberangkatkan mereka," harapnya.
Ditambahkannya, merujuk pada postingan akun "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" pada 2 hari lalu, sungguh ada sesuatu yang janggal. Sebab, emas yang dibeli pada tahun lalu namun baru sekarang dikomplain.
"Aneh, kami juga sudah sarankan agar emas tersebut dikembali saja, namun ini malah main posting di media sosial. Inikan sengaja menjatuhkan usaha kami," pintanya.
Diakuinya, selama hampir tiga tahun membangun usaha toko emas, baru sekarang ada yang komplain dengan nada yang berlebihan, menyindir, dan terkesan menjatuhkan nama baik toko.
Sementara itu ditempat terpisah, Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan jika laporan terkait undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah masuk di Polres Bima Kota.
"Iya benar, laporannya sudah masuk dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota," katanya.
Wakapolres berpesan, agar para netizen dapat menggunakan media sosial sebagai wadah komunikasi yang baik dan bermanfaat biar tidak terjerat dengan hukum.
"Kita tahu pasti, banyak masyarakat di Indonesia yang terjerat dalam kasus ITE, karena mereka sendiri memanfaatkan media sosial sebagai upaya menyerang seseorang maupun lawan," tutupnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait