Satgas TPPO Polres Bima Kota Tetapkan 2 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

Lukman
Dua tersangka sindikat perdagangan orang ke luar negeri, saat diamankan Tim Satgas. (Foto: Ewan/ iNews.is

BIMA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka sindikat perdagangan orang.

Dua pelaku yang bertindak sebagai penyedia jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, diringkus Satgas TPPO Polres Bima Kota, Senin kemarin sekitar pukul 12.00 wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean Selasa malam tadi.

Dua tersangka perdagangan orang, sebut Kasat Reskirm, yakni berinisial AL (46) dan JN (38), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bima.

Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sindikat perdagangan orang ini, berdasarkan adanya laporan para korban yang merupakan warga Kota Bima pula.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network