BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedikitnya menangkap delapan pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Rinjani yang dimulai dari tanggal 10-26 Februari 2024.
Hal itu diungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bima Kota pada Selasa (19/3/2024).
Dijelaskannya, delapan pelaku yang diamankan selama Operasi Pekat Rinjani, ditangkap dalam berbagai kasus seperti kasus perjudian, minuman keras, dan prostitusi.
"Satu pelaku yang ditangkap berinisial AD adalah muncikari," kata Kapolres Bima Kota dihadapan sejumlah awak media.
Yudha menjelaskan, dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, 4 pelaku terlibat kasus perjudian perjudian, 3 pelaku adalah penjual dan pengedar miras dan seorang diantaranya kasus prostitusi.
Ia menyebut 4 pelaku perjudian yang ditangkap yakni SP (57), MH (27), SY (40), dan RK (55). Kemudian NS (55), SM (32), dan AM (30) terkait miras, dan germo berinisial AD (37).
Kapolres berharap, agar warga segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika ada tindak kejahatan yang terjadi ditengah lingkungan masyarakat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait