BIMA, iNews.id - Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi antar instansi dalam pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Bima Selasa (26/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Marina Inn dihadiri oleh Stakeholder terkait dan diawali dengan sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim.
Dalam sambutannya Hasim menyampaikan, sebagai tim dalam Timpora harus mengetahui tugas masing-masing instansi, kemudian dalam wadah TimPORA itu sebagai motivasi bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terkait keberadaan dan aktivitasnya.
"Mari kita senantiasa selalu meningkatkan kapasitas diri masing-masing," ucapnya dalam sambutan.
Usai sambutan Kepala Kesbangpol Kota Bima, Rapat Timpora Kota Bima dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman.
Usman menjelaskan dalam sambutannya, bahwa rapat tersebut mengangkat tema "Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi TimPORA dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Kota Bima".
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkumhan No 50 Tahun 2016, Tim Pengawasan Orang Asing Ini memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi/lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Orang Asing.
"Diharapkan kegiatan ini melahirkan adanya sinergitas di antara berbagai instansi pemerintahan," jelas Kakanim Bima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan, tugas pengawasan orang asing bukan hanya pada Imigrasi, bahkan ada peraturan-peraturan pada masing-masing Instansi yang bisa melaksanakan hal tersebut sehingga wewenang untuk pelaksanaan pengawasan orang asing adalah tugas bersama.
"Yang berkaitan pengawasan orang asing ini adalah tugas kita bersama," ungkapnya.
Sementara itu, di beberapa kesempatan Menkumham Yasonna H Laoly juga mengharapkan adanya kolaborasi dalam TimPORA.
"Saya berharap TimPORA dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian besar tentang pengawasan orang asing, termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak kementerian luar negeri maupun lembaga lain dari luar negeri, khususnya untuk mengantisipasi bidang kejahatan transnasional," tegas Yasonna.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait