Dari hasil interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Bolo, pelaku mengakui melakukan percobaan pencurian. Tak hanya itu, beberapa hari sebelumnya pun pelaku telah mencuri mesin Diesel /Pompa Air di area persawahan Desa Tumpu.
"Barang hasil curian tersebut telah pelaku jual di Desa Tente, Kecamatan Woha. Untuk diketahui, pelaku baru saja keluar dari penjara atas kasus pencurian. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Bima.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait