BIMA, iNews.id - Setelah melewati proses penyelidikan serta penyidikan, penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kematian Desy Novita Irmawati (17) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Keempat tersangka tersebut berinisial M, NH, MRI dan MJ dijerat pasal 346 Jo 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.
Sebelumnya, korban Desy ditemukan tak bernyawa di kamar kost temannya di Kelurahan Sadia, Kota Bima pada tanggal 19 Desember 2021 lalu.
Untuk mengungkap kasus kematian gadis cantik tersebut, polisi melakukan autopsi pada jenazah korban pada akhir Desember 2021. Diketahui sebelumnya korban meninggal dalam kondisi hamil.
"Ke empat orang itu ditetapkan tersangka tanggal 17 Februari 2022," ungkap Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri Rama, Sabtu(19/2/2022) sore.
Para tersangka dijerat dengan pasal 346 Jo 56 "Untuk lebih lanjut keempat orang dimaksud akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Jufri singkat.
Dari pasal yang disangkakan pada 4 tersangka, berkaitan dengan jenis tindak pidana diatur di dalam ketentuan Pasal 346 KUHP yang menyatakan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun, Junto 55, ikut membantu.
"Para tersangka semua memiliki peran masing-masing dalam kasus itu, sehingga menyebabkan korban Desy meninggal dunia," jelasnya
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait