BIMA, iNews.id - Sebanyak 97 kendaraan ditindak melanggar lalu lintas dalam operasi Patuh Rinjani yang digelar Satuan Lantas Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) selama sua hari yakni Senin dan Selasa (16/7/2024).
Kabar ini disampaikan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Lantas Iptu Rizal Penghutan Sipayung, pada Kamis (18/7/2024).
Pelanggaran sampai hari kedua, lanjutnya, masih didominasi oleh kendaraan roda dua, seperti tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus.
"Sampai hari kedua kemarin kami menindak 97 pelanggar lalulintas Roda dua maupun roda empat. Selain itu kami juga memberikan teguran kepada sejumlah pelanggar lalulintas lainnya," ungkapnya.
Selain melanggar tidak menggunakan helm SNI dan melawan jalur, pengendara ditilang karena berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki surat kendaraan.
Sementara kendaraan roda empat yang terjaring yakni mobil pick-up yang membawa penumpang dibelakang, jelas tidak memiliki standar keselamatan sehingga dapat membahayakan bagi para penumpang.
"Sanksi tilang diberikan kepada para pelanggar guna memberikan efek jera agar mencegah dan meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pungkasnya.
Saat ini, operasi Patuh Rinjani 2024 masih terus digelar sampai 28 Juli mendatang. Terlihat ada puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya juga ikut terjaring hingga hari ke 4.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait