Dijelaskannya, Tim Puma 1 tak hanya menemukan parang, tetapi juga sebungkus klip narkoba jenis sabu, beberapa klip kosong, handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kasat Reskrim menegaskan, MP saat ini tengah diproses lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota, dan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"MP bersama sejumlah barang bukti, kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait