Balita Dibunuh secara Sadis oleh Pengasuhnya, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Bima Kota

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota saat menanyakan tersangka RF. (Foto: iNewsBima.id)

Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya. 



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network