Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya.
Editor : Edy Irawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
