BIMA, iNews.id - Seorang pengedar sabu JF (26) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (21/8/2024).
JF diamankan di kediamannya bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 1,52 gram yang siap edar. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Kasat Narkoba Polres Bima ,Iptu Ferdiansyah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah setelah mengetahui adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, Fardiansyah bersama tim Opsnal bergerak menuju TKP untuk memastikan informasi tersebut.
Alhasil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar rumah pelaku.
"Dari hasil penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, tim berhasil menyita 3 poket narkoba jenis sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kasat Resnarkoba pada sejumlah awak media.
Meski sempat diinterogasi tentang asal usul barang haram itu, lanjutnya, JF yang terkenal licik ini berbelit memberikan keterangan, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pengembangan.
"Ia hanya mengakui jika barang itu miliknya," katanya.
Saat ini, pelaku JF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait