BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Operasi JAGRATARA Tahap II yang telah dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 21 dan 22 Agustus 2024.
Operasi tersebut dalam rangka, memberi efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024 tentang pelaksanaan operasi Jagratara tahap II pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, M. Usman sebagai penanggung jawab kegiatan dan Kasubsi TI-Inteldakim, Fajar Yulianto sebagai Koordinator operasi.
Dalam kegiatan operasi yang berlangsung di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima ini dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 menelusuri pelabuhan Sangiang dan beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang berada di wilayah Kecamatan Wera Kabupaten Bim.
"Tim 2 menelusuri seluruh penginapan kawasan wisata pantai Lakey Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu," kata Kakanim Bima M. Usman pada Senin (26/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Keimigrasian dan izin tinggal orang asing, anggota operasi tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya Operasi Jagratara ini, dapat terjaganya stabilitas kemananan nasional. Kemudian memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi Imigrasi," harapnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait