Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir di Bima Diringkus Polisi

Edy Irawan
Seorang sopir diringkus polisi setelah kedapatan mengantongi sabu. (Foto: Nas)

BIMA, iNews.id - Seorang sopir berinisial MY (47), diringkus polisi karena mengantongi dua poket narkoba jenis sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

MY merupakan warga Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa penangkapan MY dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap MY dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal menemukan dua poket plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," jelas AKP Masdidin pada Minggu (15/9/2024).

Selain dua poket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti dua klip plastik transparan besar kosong, sendok plastik, dan sebuah handphone.

"Pelaku beserta barang bukti yang diperoleh langsung kami bawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," tutupnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network