Mengujar Kebencian Terhadap TKW di Medsos, Akun Facebook Nova Berby Dilaporkan ke Polisi

Edy Irawan
Nur Arabiah didampingi APJATI usai melaporkan penghinaan atas TKW di Mapolres Bima Kota, NTB. (Foto: Jimi)

BIMA, iNews.id - Pemilik akun Facebook Nova Berby dilaporkan oleh Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nur Arabiah di Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (06/3/2022). 

Pelaporan itu didasari pemilik akun tersebut menghina Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui media sosial dengan kata-kata yang dinilai unsur kebencian terhadap pahlawan devisa. 

Nur Arabiah yang didampingi oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), dalam laporannya mengungkapkan, bahwa akun tersebut telah melakukan penghinaan melalui media sosial. 

"TKW Dou Sunda mpoi + Ngai angi Labo majikan sanai nai + Ka gaga weki labo omba waura mburu. Yang artinya TKW manusia sundal semua, Bersetubuh dengan majikan setiap hari, Percantik diri sementara vaginanya sudah amis," kata pelapor, Nur Arabiah, sembari menunjukkan bukti postingan tersebut saat dimintai tanggapannya pada Minggu (06/3/2022).

Postingan tersebut, lanjutnya, diunggah pada tanggal 4 Maret 2022 dengan menandai 29 orang lainnya yang merupakan teman facebooknya. 

Sontak, postingan Nova Berby langsung dibagikan oleh para netizen hingga menjadi viral di media sosial. 

Setelah viral dan menuai kecaman dari para netizen yang kesal dengan postingan tersebut, akhirnya akun itu telah ditutup permanen. 

"Walaupun akunya ditutup namun kami tahu siapa pemilik akun tersebut. Dan bahkan pemilik akun itu sempat klarifikasi dengan akun lain yang dimilikinya, bahwa akun Nova Berby sedang hackers oleh seseorang," terangnya.

Selain Nur Arabiah bersama APJATI, laporan juga akan dilayangkan oleh Gabungan Anak Bima Dompu (Gabim) Eks PMI yang rencananya pada Senin (07/3/2022) esok. 

"Kami dari GABIM Eks PMI akan ramai memberikan laporan di Mapolres Bima Kota pada Senin besok. Perlu diketahui, postingan akun Nova Berby yang menghina TKW adalah salah satu kejahatan yang tak boleh dimaafkan. Untuk mempersiapkan langkah hukum, kami sudah mengumpulkan semua alat bukti. Dan itu jelas, pelaku penghinaan di medsos akan dijerat dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Ketua Gabim Eks PMI, Pua All, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu siang. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network