BIMA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua akun milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kabupaten Dompu, di laporkan ke Polres Bima Kota.
Pelapor kali ini adalah pemilik toko emas bernama Kurniawan (43) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Ia merasa dirugikan atas postingan dua akun terlapor yang diketahui Tenaga Kerja Wanita (TKW) yakni "Juwita Ita" dan "Omma Yetti".
Dari isi postingan akun Juwita Ita, menyebut dengan kata sindiran menggunakan bahasa daerah Bima, "Haloo nona meri mada ne,e di ncara. Wau walira mai teiba douma ntau kondo korban walina kombi mu lao kancara waliku douni nona.
(Halo nona meri (istri pelapor) yang tidak mau salah. Sudah datang lagi orang yang kasih nunjuk kalungnya, dia korban lagi, mungkin anda mau salahkan juga orang itu.)
Pada kalimat terakhir, terlapor diduga menyinggung warna emas yang dijual oleh pelapor tidak berkualitas, ibarat warna periuk yang disimpan diatas bara api.
Dalam postingan akun Juwita Ita, juga diperlihatkan kalung emas yang pernah dibeli oleh seseorang di toko pelapor pada tahun 2023 lalu. Kalung tersebut bertuliskan NURMIE.
Saat ini, postingan itu mendapat 46 like, 83 komentar, dan 61 dibagikan oleh sejumlah akun yang diduga teman dari terlapor.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait