BIMA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipedkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memastikan adanya kerugian negara terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik anggota DPRD Bima, Boymin.
Kepastian adanya kerugian negara tersebut, setelah Kepolisian setempat menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Barat, beberapa hari lalu.
Dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 862 juta dari total anggaran Rp 1,4 miliar yang didapat selama tiga tahun oleh PKBM Karoko Mas milik anggota fraksi Gerindra tersebut.
"Hasil audit PKBP, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 862 juta. Sementara anggaran PKBM Karoko Mas, yang didapatnya dari tahun 2017, 2018 dan 2019 totalnya sebanyak Rp 1,4 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi oleh media iNews.id Kamis (10/3/2022).
Dengan keluarnya hasil audit tersebut, lanjutnya, langkah berikutnya Kepolisian setempat akan menggelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda NTB.
"Semua berkas untuk kebutuhan gelar perkara sudah di kirim ke Polda NTB. Tinggal menunggu waktu saja agar proses gelarnya dapat terlaksana dengan lancar," jelasnya.
Ditanya mengenai kapan kasus tersebut ada penetapan tersangkanya? Rayendra hanya menjawab, tunggu saja proses berikutnya.
"Yang jelas penetapan tersangka terhadap seseorang tentu harus menggelar dulu perkaranya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1 miliar lebih pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang didalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan fasilitas yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait