BIMA, iNews.id - Seorang anak dibawah umur di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dianiaya oleh sekelompok anak remaja seusianya. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kejadian ini pun hingga viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari Mapolres Bima Kota.
"Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satuan Reskrim setelah dilimpahkan dari Mapolsek Lambu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang, Jumat (20/12/2024).
Melalui jajaran Polsek Lambu sebagai tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, Polres Bima Kota bergerak cepat dengan mengamankan empat anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pengeroyokan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh ketersinggungan para pelaku terhadap korban yang tidak terima atas tudingan yang dilontarkan korban.
Akibatnya, korban dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah anak sebaya yang masih berusia sekolah menengah pertama (SMP).
"Hingga saat ini, kami telah mengamankan sedikitnya empat pelaku di bawah umur dari total 11 orang yang sebelumnya diamankan. Sementara itu, tujuh orang lainnya dijadikan saksi atas peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut," ungkap Franto.
Diantara empat pelaku yang diamankan, termasuk satu orang yang merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya di media sosial hingga menjadi viral.
"Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Franto.
Langkah cepat yang diambil oleh Polres Bima Kota ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait