BIMA, iNews.id - Sebanyak 483 botol minuman keras (miras) jenis arak bali dan tiga botol anggur merah, berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Kaisar Hitam, Satresnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ratusan botol miras tersebut disita saat penggerebekan di sebuah rumah milik LN (49), seorang sopir, di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis (16/1/2025) lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.
"Ratusan botol arak bali yang telah disita, saat ini diamankan di Mako Polres Bima Kota dan akan dimusnahkan pada waktu yang ditentukan," ujar Dediansyah pada Senin (20/1/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba guna memberantas peredaran miras di Kota Bima.
Menurut Dediansyah, operasi ini juga bertujuan mengantisipasi terjadinya tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota," tuturnya.
Barang bukti ratusan botol miras kini telah diamankan sebagai wujud komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif miras.
Penggerebekan itu pula sekaligus pengingat bahwa upaya preventif terus dilakukan untuk mencegah tindak kriminal dan menjaga kondusivitas di masyarakat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait