Badai NTB Resmi Ditetapkan Tersangka, Kapolres: Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Edy Irawan
Uswatun Hasanah atau Badai NTB ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Kepolisian Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Aswatun Hasanah atau yang kerap dikenal Badai NTB, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Badai NTB ditetapkan tersangka setelah penyidik Reskrim Polres setempat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara atas laporan korban bernama Rara pada tanggal 23 Maret 2025 lalu.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membenarkan, jika Aswatun Hasanah atau Badai NTB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu kedai kafe Kota Bima.

Dijelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Reskrim, setelah terpenuhi saknsi hukum saat gelar perkara pada Rabu (09/4/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik akhirnya meningkatkan proses perkara tersebut dari penyelidikan ketingkat penyidikan.

"Hari ini Uswatun Hasanah atau Badai NTB telah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Sabtu (12/4/2025).

"Unsur hukumnya terpenuhi. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone serta nota pembelian handphone, kain hijab, dan bukti visum," lanjutnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, Badai NTB belum dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan penyidik yang diantaranya, adanya surat permohonan dari tersangka, selama proses kasus tersebut tersangka dinilai koorperatif. 

"Tadi juga ia belum selesai memberikan keterangan kepada penyidik. Dari hasil komitmennya, Badai NTB akan kembali pada Selasa (15/4/2025) untuk diperiksa lagi," jelasnya.

Sementara itu, atas kasus penganiayaan dan pengerusakan tersebut, tersangka Badai NTB diancam dengan  pasal 351 ayat 1 dan pasaal 406 ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network