Buronan Kasus Pencurian Gas Elpiji, Pria Ini Diringkus di Rumahnya

Edy Irawan
Ilustrasi

BIMA, iNews.id - Seorang buronan kasus pencurian tabung gas elpiji akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Madapangga, Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku berinisial AH (22) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga ini ditangkap, setelah sebelumnya dua pelaku lain yang merupakan komplotan pencurian gas elpiji 3 kilogram diamankan terlebih dahulu.

Kapolsek Madapangga, Ipda Mujahidin menjelaskan bahwa aksi komplotan pelaku terjadi pada Senin (24/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita di rumah milik warga desa dena.

"Benar kami telah mengamankan pelaku AH di rumahnya. Ia merupakan buronan kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram," katanya Senin (14/4/2025).

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network