Polisi Tetapkan 3 Pelaku Narkoba Jadi Tersangka, Seorang Diserahkan ke BNNK Bima

Edy Irawan
3 pelaku narkotika yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bima. (Foto: adib)

BIMA, iNews.id - Tiga dari empat pelaku pidana narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan polisi pada Senin (21/4/2025) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yakni berinisial B (30), S (27) dan I (36). 

Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah pihak Kepolisian setempat melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, pada Senin (28/4/2025) kemarin.

"Kami telah tetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang digerebek di kos-kosan di Desa Samili, Kecamatan Woha. Sementara salah seorang diantaranya yakni berinisial A, akan kami serahkan ke BNNK Bima karena tidak terkait langsung," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan, dari hasil penggerebekan sebelumnya, petugas menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar.

"Saat ini ketiga tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network