BIMA, iNews.id - Dua bandar narkoba berinisial R (23) dan N (48) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil ditangkap Tim Bravo Tambora Polres Dompu, pada Selasa (26/4/2022).
Penangkapan keduanya dilakukan ditempat terpisah. R ditangkap di Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi Kecamatan Pekat dan N digerebek polisi di rumahnya di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, sekitar pukul 02.00 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menjelaskan, penangkapan kedua bandar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaski narkoba.
Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat untuk menyelidiki tempat kejadian perkara. Melihat ciri-ciri yang dicurigai, tim opsnal Narkoba langsung mengejar tersangka R hingga kekediamannya.
"R pun berhasil kami ringkus bersama sejumlah barang bukti termasuk beberapa paket sabu, uang tunai Rp 865 ribu, gunting, bong, pipet, korek gas dan handphone yang dijadikan alat komunikasi transaksi," jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.
Saat diinterogasi, R mengaku jika barang haram sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar lainnya yakni N. Tak menyiakan kesempatan, tim Bravo Tambora pun langsung menuju TKP dimana N berada.
Setelah mengintai dan memastikan keberadaan bandar berinisial N yang saat itu sedang duduk di depan ruamhnya, petugas langsung tangkap daj melakukan penggerebekan serta menggeledahan rumah milik N.
"Penggerebekan rumah N disaksikan oleh ketua RT. Alhasil, barang bukti narkotika jenis sabu juga berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Sementara dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti bong, pipet handphone," ungkapnya.
Usai penggerebekan dan penggeledahan tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
"Dari hasil timbangan barang bukti sabu yang didapat dari tangan kedua tersangka, berat bruto 6,32 gram," terang Malik.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait