BIMA, iNews.id - Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menghentikan pesta hiburan musik Disc jockey (DJ) disertai minuman keras (Miras), di salah satu Cafe bilangan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang diantaranya diduga milik oknum polisi, Sabtu (07/5/2022) malam.
Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut, sebagai bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) diakhir libur lebaran dan giat patroli malam akan maraknya penyakit sosial masyarakat.
Selain itu, razia yang digelar pula, karena pesta hiburan DJ di Cafe tersebut dinilai meresahkan masyarakat lantaran sering mengundang keributan setelah pengunjung terpengaruh alkohol miras.
Menurut Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, Senin (09/5) menjelaskan, bahwa kegiatan razia cipkon tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya pesta hiburan malam musik DJ.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim cobra bravo langsung diterjunkan. Dan benar para pengunjung tengah menikmati alunan musik DJ dan disertai miras," tuturnya.
Lanjutnya, saat itu juga Tim Cobra Bravo langsung menghentikan pesta DJ tersebut, dan menghimbau pengunjung agar segera membubarkan diri dan tidak mengonsumsi Miras.
"Hal ini dilakukan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bima Kota serta meminimalisir berbagai penyakit masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pantauan awak media, musik DJ di sepanjang Cafe pantai Ule Kota Bima, kerap mengundang pertikaian antara pengunjung yang sudah terpengaruh miras, dari joget saling senggol hingga berakhir saling bacok.
Kejadian ini hanya kerap terjadi di Cafe yang membuka musik DJ, termasuk Cafe milik oknum polisi yang ada di deretan pantai Ule.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait