Logo Network
Network

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati NTB Mulai Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi Terkait

Assyahrul Mubaraq
.
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:54 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati NTB Mulai Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi Terkait
Kejati NTB saat melayangkan surat panggilan pada sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu. (Foto: rul)

DOMPU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak penyidik Kejati NTB dalam upaya peningkatan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar pada tahun 2018-2021.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Indra Julkarnain membenarkan, jika hati ini tim Pidana Khusus (Pudsus) Kejati NTB akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait yang erat kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dan hibah KONI Kabupaten Dompu. 

"Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk pengurus Cabang Olahraga (Cabor)," jelas Indra saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/6/2022).

Diakuinya, pemeriksaan semua saksi terkait nantinya, rencananya akan difokuskan di Kejaksaan Negeri Dompu, dengan tujuan mempermudah jalannya proses yang akan dilalui. 

"Ini dilakukan agar memberikan kemudahan kepada para pihak, agar tidak bolak balik menuju kantor Kejati NTB. Makanya pemeriksaan dilakukan disini (Kejari Dompu). Nanti, kalau ada dokumen yang kurang tinggal kita minta kepada para pihak," terangnya. 

Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan hibah KONI Dompu, Kejati NTB akan mengagendakan selama beberapa hari hingga semua saksi dapat diambil keterangannya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejati NTB melakukan penggeledahan kantor BPKAD dan Dikpora Kabupaten Dompu. Selain penggeledahan, tim juga menyita sejumlah dokumen penting yang erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 sebesar Rp10 miliar.

Hal ini dilakukan Kejati NTB sesuai dengan prosedur penyidikan, guna menguatkan (mencari tambahan) alat bukti terhadap penanganan kasus tersebut. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini