BIMA, iNews.id - Tiga dari 9 pemuda terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis SMA di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten.
Ketiga terduga pelaku yakni FDR (20), AR (18) dan HYI (21) merupakan warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Para terduga pelaku ditangkap ditempat terpisah setelah beberapa hari kabur pasca kejadian pemerkosaan pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Heru Sasongko menjelaskan dalam siaran livenya di INewstv Selasa (09/8/2022), bahwa FDR dan AR diringkus disebuah gubuk di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu oleh Tim Puma Polres Dompu setelah mendapat laporan dan informasi dari Polres Bima, pada Senin (08/8/2022) dini hari.
Sementara itu terduga pelaku HYI dibekuk di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin Sore.
"Korban JL warga desa sie ini, diajak keluar untuk menonton MTQ oleh salah seorang terduga pelaku AR. Saat itu, korban pun dibawa ke salah satu rumah kosong," kata Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko.
Dikatakannya, modus para pelaku yakni memanfaatkan kesempatan dalam waktu yang sepi, kebetulan kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 wita.
"Korban dan pelaku hanya teman biasa karena kampung mereka bertetangga. Jadi modusnya memanfaatkan kesempatan dalam kondisi malam hari," terangnya.
Dalam pengungkapan para terduga pelaku, lanjutnya, Polres Bima Kabupaten telah berkoordinasi dengan seluruh pihak lain maupun seluruh Polres yang ada di NTB.
"Foto dan identitas pelaku telah kami sebarkan. Enam terduga pelaku masih diburu. Jadi dihimbau untuk pihak keluarga pelaku, jika mengetahui keberadaan para terduga lainnya agar diserahkan ke pihak yang berwajib," tegas Heru.
Belajar dari kasus ini, Heru Sasongko berpesan, agar semua orang tua berhati-hati dalam menjaga dan mendidik anak-anak nya. Sebab, datangnya kejahatan bukan saja dari niat para pelaku, namun adanya kesempatan.
"Sebaiknya kita harus ikuti para orang tua jaman dahulu. Anak-anak disuruh masuk rumah untuk belajar, sholat, atau mengaji jika sudah waktu magrib. Hal ini menjaga anak-anak kita dari korban kejahatan," harapnya.
Pasca kejadian itu, korban saat ini telah mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima dan pendampingan dari Dinas Sosial untuk mengembalikan traumanya.
Editor : Edy Irawan