get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Miliki Senpi Rakitan, Bapak dan Anak Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:53 WIB
header img
Tim Puma Polres Bima Kota saat lakukan penggeledahan di rumah pemilik senpi. (Foto: Humas Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id - Sepucuk senjata api rakitan beserta 15 butir proyektil aktif kaliber 5.56 diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota, di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di  Sabtu (13/8/2022).

Petugas juga berhasil mengamankan 2 orang pemilik senpi rakitan laras panjang tersebut, yang merupakan bapak dan anak yakni Syamsuddin (59) dan Mukhlas (29).

"Dalam giat tersebut tim Puma I berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua orang pelaku pemilik senjata rakitan jenis laras panjang, asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Minggu (14/8/2022).

Dijelaskannya, awalnya tim Puma mendapatkan informasi jika di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, ada salah seorang warga yang memiliki dan menyimpan senjata rakitan model Laras panjang yang biasa digunakan untuk berburu rusa. 

Tim Puma I yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid bergegas ke lokasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menginterogasi salah seorang pemilik yakni Syamsuddin. 

"Saat diinterogasi, Syamsuddin koorperatif dan mengakui bahwa senpi tersebut ia simpan di rumah anaknya. Lalu, anggota pun bergegas ke rumah Mukhlas dan mendapat senpi laras panjang di atas kasur yang dibungkus dengan tas senapan angin," terangnya. 

Usai mendapatkan Barang Bukti senpi, petugas penggeledahan rumah tersebut dan berhasil  menemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56. 

"Usai penggeledahan berlangsung, Tim menelpon pemilik rumah dan memberikan pengertian untuk ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan yang di simpan dirumahnya. Pemilik rumah pun kooperatif dan bersedia ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan tersebut. Mukhlas kami jemput di tempat pangkas rambut miliknya di Kampung Ranggo Kota Bima," pungkasnya       

Kini, bapak dan anak tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik Reskrim Polres Bima Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan senjata api rakitan.       

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut