BIMA, iNews.id - Pemilik Toko Bangunan (TB) Sahabat, Hasan, melaporkan Sekretaris Desa Oi Maci Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan.
Sekdes yang beinisial AB tersebut, dilaporkan pada 10 April 2023, setelah tak kunjung membayar utang atas pengambilan barang bangunan di TB milik pelapor senilai Rp83 juta lebih.
Menurut Hasan, mulanya terlapor datang ke toko nya untuk mengecek harga sejumlah material bangunan, guna kebutuhan pembangunan proyek desa yang katanya akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Saya pun percaya karena oknum Sekretaris Desa tersebut janji utangnya akan dibayar lunas setelah proyek dikerjakan. Lalu, saya menyuruh mereka kabarin via telepon jika membutuhkan material bangunan proyek, supaya bisa diantar langsung ke lokasi," kata Hasan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (31/5/2023).
Dijelaskannya, terlapor datang mengambil utang barang bangunan berupa semen, besi, cat standar, paku, dan sejumlah material bangunan lainnya sebanyak 4 kali.
Berdasarkan bukti rincian nota, transaksi awal terjadi pada tanggal 25 Februari 2023 dimana terlapor memesan material bangunan dengan total harga sebanyak Rp16.650.000, lalu tanggal 27 Februari sebanyak Rp23.550.000, tanggal 1 Maret sebanyak Rp18.110.000, dan tanggal 4 Maret Rp24.850.000.
Editor : Edy Irawan