get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua untuk Terdakwa Wakil Wali Kota Bima

Bangun Dermaga Tanpa Izin, MA Putuskan Bersalah Wakil Wali Kota Bima, 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 M

Jum'at, 23 September 2022 | 21:21 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik. (Foto: Yat)

Atas keputusan tersebut,  terdakwa Feri Sofiyan  melalui kuasa hukumnya menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, di Mataram. 

Oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

"Alhasil, terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Sehingga MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata JPU Pengadilan Negeri Bima, Ibrahim Khalik, mengutip petikan putusan kasasi dari MA, pada Jumat (23/9/2022). 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut