BIMA, iNews.id - Dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Anggaran Ruangan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, kini Polda NTB telah memeriksa 17 orang saksi.
Belasan saksi tersebut telah diperiksa secara terpisah oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Nusa Tenggara Barat.
"Terkait kasus dugaan korupsi ART Wakil Wali Kota Bima, sebanyak 17 orang telah diambil keterangannya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi iNews.id Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, 17 saksi yang telah diperiksa merupakan pegawai Pemkot Bima diantaranya Sekda Kota Bima Muhtar Landa, Bendahara Bagian Umum Eti Setiawati, mantan Bendahara Bagian Umum Lies Dhaniar, dan para pedagang bahan pokok.
Seperti diberitakan iNewsBima.id sebelumnya, beberapa saksi ditanya oleh penyidik terkait aliran dana ART dari Pemerintah Kota Bima ke rekening pribadi istri Wakil Wali Kota Bima, Jumriah.
Pemeriksaan belasan saksi tersebut menyusun adanya laporan dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Anggaran Ruangan Wakil Wali Kota Bima, tahun anggaran 2019 dan 2022.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan dokumen-dokumen lainnya," jelas Kabid Humas Polda NTB.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ART ini, Polda NTB kini terus gencar memeriksa para saksi lainnya yang ikut terlibat dan mengetahui aliran dana tersebut.
Editor : Edy Irawan